Pemprov DKI Buat Beberapa Aturan Terkait PSBB Jakarta

- 10 September 2020, 07:24 WIB
Anies Baswedan saat menyampaikan penerapan PSBB Jakarta./twitter.com/@DKIJakarta
Anies Baswedan saat menyampaikan penerapan PSBB Jakarta./twitter.com/@DKIJakarta /

3. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah.

4. Usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat. Hanya untuk dibawa pulang atau diantar.

5. Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.

6. Transportasi publik dibatasi dengan ketat jumlah dan jam operasionalnya. Ganjil-Genap untuk sementara ditiadakan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kian Parah, Anies Baswedan Kembali Berlakukan PSBB Jakarta

Pihak Pemprov DKI mengimbau masyarakat khususnya Jakarta agar bisa menjalankan kebijakan PSBB ini agar kasus Covid-19 bisa segera diatasi.***

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x