Pemuda di Kebumen Hendak Transaksi Bubuk Petasan Ketahuan Kabur, Barang Bukti Ditemukan Polisi

- 21 Maret 2024, 18:25 WIB
Pemuda di Kebumen Hendak Transaksi Bubuk Petasan Ketahuan Kabur, Barang Bukti Ditemukan Polisi.
Pemuda di Kebumen Hendak Transaksi Bubuk Petasan Ketahuan Kabur, Barang Bukti Ditemukan Polisi. /Humas Polres Kebumen.

Baca Juga: Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi Lantaran Jual Bubuk Petasan, Petugas Sita Barang Bukti 3 Kilogram

Menurut AKP Heru, bungkusan bubuk petasan bisa dipastikan milik salah satu pemuda yang kepergok saat Polsek Kebumen mendekat. 

Meski pelaku berhasil kabur, ia berharap masyarakat bisa sadar sepenuhnya jika petasan berbahaya dan ledakannya bisa menyebabkan kematian. 

"Kepemilikan bahan peledak bubuk petasan dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas Kasihumas Polres Kebumen.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah