Baca Juga: Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi Lantaran Jual Bubuk Petasan, Petugas Sita Barang Bukti 3 Kilogram
Menurut AKP Heru, bungkusan bubuk petasan bisa dipastikan milik salah satu pemuda yang kepergok saat Polsek Kebumen mendekat.
Meski pelaku berhasil kabur, ia berharap masyarakat bisa sadar sepenuhnya jika petasan berbahaya dan ledakannya bisa menyebabkan kematian.
"Kepemilikan bahan peledak bubuk petasan dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas Kasihumas Polres Kebumen.***