"Kepada polisi tersangka mengaku mendapat senpi saat di jakart milik teman dan bawa pulang," ucapnya.
Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu Kabupaten Cilacap dan Sekitarnya, Senin 25 Maret 2024
Tersangka juga mengaku jika senpi itu buat jaga dan akan digunakan untuk lawan petugas karena ia tau lagi dicari.
Ke petugs tersangka mengaku senpi itu sengaja dibawa dan oleh tersangka saat mengetahui dikejar oleh polisi
"Beruntung petuga berhasil amankan senpi lebih dahulu selanjugnya tersangka juga diamankan," jelas Kasihumas.
Baca Juga: Ramadhan Berkah, Club Vespa SBC Purbalingga dan Kantor Kopi Berbagi Takjil Jelang Buka Puasa
Akibat kepemilikan senjata api, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," ungkap Kasihumas Polres Kehumen.