Aturan ini dirancang guna memberikan pelayanan dan pelindungan jemaah umrah asal Indonesia dari Covid-19.
Baca Juga: Gempa dan Tsunami Mengancam Pantai Selatan Pulau Jawa, Jangan Panik!
Baca Juga: Jangan Kuatir! Masih Ada Cara Mudah Mendapatkan Bantuan Rp500 Ribu per KK dari Program KKS
Baca Juga: Jangan Dibuang! Pertamina dan Pegadaian Buka Peluang Minyak Jelatah Ditukar Emas
“Protokol kesehatan harus dipastikan dia bebas Covid dengan swab di bandara,” tandasnya.***(Robi Maulana/Mantra Sukabumi)