Lensa Purbalingga - Bagi keluarga kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan melalui program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dengan memiliki kartu ini, maka sebuah keluarga akan memperoleh bantuan sosial berupa uang sebesar Rp500.000.
Dirjen PFM Kementrian Sosial, Asep Sasa Purnama mengatakan, hingga saat ini pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial tunai Rp500.000 ke 9 juta kartu keluarga.
Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp500 Ribu dari Pemerintah? Berikut Syaratnya
"Sembilan Juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari program sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan sejumlah Rp.500.000 dengan total anggaran senilai Rp. 4,5 Triliun," kata Asep dalam laman resmi Kemensos, pada Rabu, 02 September 2020.
Seperti dikutip dari Jurnal Presisi pada artikel berjudul Panduan Terbaru Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera Agar Dapat Bantuan Rp500.000 per KK, berikut cara membuat KKS:
Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Pemerintah? Cek Persyaratannya
Baca Juga: Gampang Banget! Ternyata Begini Cara Dapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta
1. Datang langsung ke RT/RW setempat, atau jika ingin lebih efektif langsung datang ke kantor Kelurahan setempat. Calon KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dapat langsung bertanya kepada aparatur desa / kelurahan setempat.
2. Setelah itu, calon KPM akan mendapatkan formulir berisi teknis pendaftaran.