Lensa Purbalingga – Pemerintah sediakan bantuan sosial untuk masyarkat terdampak Covid-19.
Bantuan sosial ini berupa subsidi upah untuk pekerja bergaji dibawah 5 juta, bantuan UMKM, kartu prakerja dan bantuan pulsa.
Tetapi, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial akibat Covid-19.
Baca Juga: BLT Rp600 Ribu bagi Pekerja akan Terus Berlajut
Baca Juga: Bantuan Tunai Rp2,4 Juta Hanya Diberikan kepada Tiga Golongan Rekening Berikut Ini
Baca Juga: Soal Vaksin Corona, Erick Thohir: Harga Dinamikanya Tinggi
Berikut persyaratan untuk mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah:
Persyaratan mendapatkan subsidi upah yang diperuntukkan kepada karyawan yang berpenghasilan di bawah 5 juta setiap bulannya.
Bantuan ini akan diberikan sebesar 2,4 juta selama 4 bulan. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Robert Pattinson Positif Covid-19, Syuting Film The Batman Dihentikan Sementara