Belum Dapat Bantuan Pemerintah? Cek Persyaratannya

- 4 September 2020, 21:50 WIB
Ilustrasi uang./gowest.id
Ilustrasi uang./gowest.id /

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketanagakerjaan sampai Juni 2020 yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP.

Baca Juga: Kades Purbasari Tolak Bantuan JPS Kabupaten

4. Memiliki rekening aktif di bank.
Pemerintah memberikan bantuan kepada UMKM agar perekonomian tetap berjalan.

Dengan bantuan ini diharapkan daya beli masyarakat akan tetap tinggi dan UMKM tetap mendapatkan modal.

Berikut syarat yang harus dipenuhi para pelaku UMKM:

 Baca Juga: Kerap Buat Pernyataan Kontroversial, Fadli Zon Minta Presiden Jokowi Ganti Menteri Agama

1. Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Anton Thista Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x