Adapun bagi masyarakat yang belum memiliki KKS, berikut panduan cara membuat KKS:
1. Datang langsung ke RT/RW setempat, atau jika ingin lebih efektif langsung datang ke kantor Kelurahan setempat. Calon KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dapat langsung bertanya kepada aparatur desa / kelurahan setempat.
Baca Juga: Berita Baik, Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial Disalurkan per Senin 11 Mei
2. Setelah itu, calon KPM akan mendapatkan formulir berisi teknis pendaftaran.
3. Data yang telah di lengkapi lalu di proses oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor kelurahan, lalu kantor Walikota/Bupati.
4. Setelah lolos tahap ferivikasi maka calon KPM akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera. KKS ini, akan beefungsi sebagai kartu non tunai untuk mengambil berbagai bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Pemerintah? Cek Persyaratannya
5. Jenis bantuan ini, hanya akan diberikan selama satu kali. Untuk proses pencairan, KPM dapat mengambil bantuan tersebut melalui ATM dan E-Warong yang sudah terhubung dengan rekening KKS.
Jenis bantuan ini, hanya akan diberikan selama satu kali. Untuk proses pencairan, KPM dapat mengambil bantuan tersebut melalui ATM dan E-Warong yang sudah terhubung dengan rekening KKS.***