Dia pun mengaku perusahaan tidak keberatan dengan aksi yang dilakukan buruh hari ini, selama tidak mengganggu proses produksi.
Baca Juga: Alhamdulillah, Subsidi Gaji Tahap 3 untuk 3,5 juta Calon Penerima Telah Dimulai
"Perusahaan mengerti ini kepentingan buruh, jadi mereka pun tidak melarang buruh berunjuk rasa, selama tidak menggangu proses produksi," katanya.
"Jadi kita gantian, (buruh) shift pagi tetap masuk, sedangkan (buruh) yang masuk sore melakukan aksi. Dengan begini, buruh tetap bisa unjuk rasa, dan perusahaan tidak dirugikan," tambahnya.
Baca Juga: Cara Cek Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima Manfaat BLT Rp500 Ribu Program KKS
Perihal tuntutan yang dibawa oleh massa aksi, peserta aksi tersebut menjelaskan, tujuh poin bermasalah menjadi fokus utama dalam aksi kali ini, termasuk penghapusan UMK.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah baru saja mengesahkan UU Cipta Kerja di tengah gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Baca Juga: Pjs Bupati Purbalingga Desak Raperda Penanggulangan Penyakit Menular Segera Dibahas
Baca Juga: Segera Rilis, Ini Spesifikasi Oppo Reno4 F
Tujuh fraksi DPR yang menyetujui pengesahan ini adalah fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, PPP, dan PKB.***(Muhammad Syarial/Portal Jember)