Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziah: Pemerintah Telah Melibatkan Partisipasi Publik

- 6 Oktober 2020, 18:02 WIB
Menaker Ida Fauziah./pikiran-rakyat.com
Menaker Ida Fauziah./pikiran-rakyat.com /

Lensa Purbalingga - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dalam pernyataannya menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja yang saat ini ramai diprotes masyarakat telah melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunannya. Pernyataan tersebut disampaikan Ida di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2020.

"Pemerintah menegaskan sekali lagi bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik. Untuk klaster ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan mengundang pemangku kepentingan ketenagakerjaan apakah itu serikat pekerja/buruh, pengusaha bahkan mengundang akademisi dari perguruan tinggi dan mendengarkan aspirasi dari International Labour Organization (ILO)," kata Menaker Ida dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, saat Presiden Jokowi menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja pada 24 April silam, Kemnaker menjadikan momentum tersebut guna mengundang perwakilan serikat pekerja/buruh dan APINDO yang tergabung dalam Tripartit Nasional untuk memperdalam rumusan undang-undang nantinya.

Baca Juga: Ancam Mogok Kerja, Ribuan Buruh di Sukabumi 'Geruduk' Halaman Pabrik

Hasil pertemuan itu kemudian menjadi dasar pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan yang resmi disahkan Senin, 5 Oktober 2020.

Sementara itu, Ida melihat protes yang terjadi di masyarakat terkait UU Cipta Kerja tersebut sebagai hal yang wajar dalam dinamika sosial dan demokrasi.

Pihaknya semampu mungkin berusaha untuk tetap bisa mendekatkan dan menyatukan pandangan antara teman-teman serikat pekerja/buruh dengan teman-teman pengusaha.

Baca Juga: Berikut 11 Klaster Omnibus Law yang Menjadi Kontroversi

Ida Fauziah mengatakan, akomodasi pandangan yang dilakukan pemerintah dengan melibatkan partisipasi publik termasuk serikat pekerja dalam UU Cipta Kerja itu telah didengarkan dengan baik oleh DPR.***

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x