18 Orang Pelajar dan Pengangguran yang akan Ikut Unjuk Rasa di Gedung Parlemen Diamankan Polisi

- 7 Oktober 2020, 09:10 WIB
Ilustrasi Unjuk Rasa./Pixabay.
Ilustrasi Unjuk Rasa./Pixabay. /

Yusri menjelaskan bahwa anak-anak tersebut tidak akan dibawa ke Polda Metro Jaya, hanya diamankan sementara oleh petugas yang berjaga di Komplek Parlemen untuk didata dan dimintai keterangan.

"Ya diamankan, bukan ke Polda, masih di sini (DPR), diduga indikasi kelompok-kelompok anti kemapanan," katanya.

Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak akan menerbitkan surat izin keramaian yang diperlukan untuk menggelar unjuk rasa.

Kepolisian menolak memberikan izin atas dasar Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang digelar unjuk rasa selama PSBB diberlakukan.

Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziah: Pemerintah Telah Melibatkan Partisipasi Publik

Selain itu, Kapolri Jenderal Idham Azis juga melarang adanya unjuk rasa di tengah pandemi virus Covid-19 lewat instruksi yang disampaikan dalam TR bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per 2 Oktober 2020.

Hingga kini, belum ada informasi tambahan terkait 18 orang yang diamankan tersebut. Apakah sudah dikembalikan ke rumah masing-masing, atau masih ditahan.***

(ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah