Lakukan Pelanggaran PSBB, Pemprov DKI Jakarta Menutup 72 Tempat Usaha Hiburan dan Kuliner

- 6 Oktober 2020, 19:08 WIB
Anggota Satpol PP memasang pengumuman sanksi penutupan sementara tempat usaha kuliner yang kedapatan lakukan pelanggaran PSBB, dengan masih melayani makan di tempat di kawasan Karet, Setiabudi, Jakarta, Selasa (6/10/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Anggota Satpol PP memasang pengumuman sanksi penutupan sementara tempat usaha kuliner yang kedapatan lakukan pelanggaran PSBB, dengan masih melayani makan di tempat di kawasan Karet, Setiabudi, Jakarta, Selasa (6/10/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras. /

Lensa Purbalingga - Sebanyak 72 tempat usaha hiburan dan kuliner melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan menyebutkan, ke 72 tempat usaha tersebut melakukan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan COVID-19 di ibu kota.

Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut 27 kawasan Wisata DKI yang Ditutup Selama PSBB

Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta akhirnya menutup ke 72 tempat usaha tersebut, karena dinilai melanggar PSBB.

"Mereka melakukan pelanggaran dari aturan yang berlaku," kata Iffan saat dihubungi di Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Ia juga menjelaskan, ada 25 tempat usaha hiburan seperti, griya pijat, karaoke dan bar yang ditutup oleh Disparekraf DKI.

Baca Juga: Pemprov DKI Buat Beberapa Aturan Terkait PSBB Jakarta

Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Ini Pernyataan Puan Maharani

"Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Sedangkan 47 tempat lainnya, yang merupakan usaha kuliner juga ditutup karena melayani makan minum di tempat (dine-in) dengan tidak menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x