"Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami lakukan tindakan penutupan sementara 1x24 jam," ujarnya.
Selain itu, Disparekraf telah melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pada masa PSBB periode 14 hingga 30 September 2020.
Baca Juga: Berikut 11 Klaster Omnibus Law yang Menjadi Kontroversi
Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziah: Pemerintah Telah Melibatkan Partisipasi Publik
Baca Juga: Ramalan Paranormal, Trump Diprediksi akan Meninggal Karena Gangguan Pendengaran dan Trauma Otak
Tempat usaha yang diawasi terdiri atas restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotek, bioskop, golf, griya pijat, salon/barber shop, pusat olahraga, kawasan dan sarana rekreasi keluarga.***