Lakukan Pelanggaran PSBB, Pemprov DKI Jakarta Menutup 72 Tempat Usaha Hiburan dan Kuliner

- 6 Oktober 2020, 19:08 WIB
Anggota Satpol PP memasang pengumuman sanksi penutupan sementara tempat usaha kuliner yang kedapatan lakukan pelanggaran PSBB, dengan masih melayani makan di tempat di kawasan Karet, Setiabudi, Jakarta, Selasa (6/10/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Anggota Satpol PP memasang pengumuman sanksi penutupan sementara tempat usaha kuliner yang kedapatan lakukan pelanggaran PSBB, dengan masih melayani makan di tempat di kawasan Karet, Setiabudi, Jakarta, Selasa (6/10/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras. /

"Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami lakukan tindakan penutupan sementara 1x24 jam," ujarnya.

Selain itu, Disparekraf telah melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pada masa PSBB periode 14 hingga 30 September 2020.

Baca Juga: Berikut 11 Klaster Omnibus Law yang Menjadi Kontroversi

Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziah: Pemerintah Telah Melibatkan Partisipasi Publik

Baca Juga: Ramalan Paranormal, Trump Diprediksi akan Meninggal Karena Gangguan Pendengaran dan Trauma Otak

Tempat usaha yang diawasi terdiri atas restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotek, bioskop, golf, griya pijat, salon/barber shop, pusat olahraga, kawasan dan sarana rekreasi keluarga.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah