Klaster Gedung DPR RI: 18 Pejabat dan 22 Karyawan Positif Covid-19

- 7 Oktober 2020, 18:19 WIB
Gedung DPR RI./Antara
Gedung DPR RI./Antara /

Lensa Purbalingga - Munculnya klaster penyebaran Covid-19 di gedung DPR RI mengakibatkan ditutupnya sebagian gedung tersebut untuk sementara waktu.

Dalam klaster ini, terdapat 40 orang yang terdiri dari 18 anggota DPR RI dan 22 karyawan yang bekerja di tempat itu telah terpapar Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penutupan ini dilakukan untuk mensterilkan kawasan tersebut demi menghindari penularan yang lebih luas.

Baca Juga: Cek Fakta: Berikut Ini 12 Berita Hoaks tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja menurut DPR RI

Penutupan gedung selama tiga hari ini juga telah diamanatkan Anies Baswedan dalam peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani COVID-19 di DKI Jakarta.

Anies menjelaskan, tidak semua gedung dalam satu komplek yang di tutup, namun hanya satu, yaitu gedung yang merupakan kantor dari 18 anggota DPR RI yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Tolak RUU Ciptaker, Fraksi Partai Demokrat Walk Out dari Sidang Paripurna DPR RI

"Seperti misalnya di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup.Jadi tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung dimana di situ ditemukan orang yang positif," bebernya.

Dia juga meminta semua pihak harus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Baca Juga: Tak Segera Ditemui, Massa Aksi di Depan Gedung DPRD Banyumas Ancam Merangsek Masuk

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x