Wajib Gembira! 6 Bansos Ini akan Diperpanjang hingga 2021

- 12 Oktober 2020, 18:41 WIB
Ilustrasi bantuan sosial (Bansos).//Pikiran Rakyat/.*(foto Pikiran Rakyat)
Ilustrasi bantuan sosial (Bansos).//Pikiran Rakyat/.*(foto Pikiran Rakyat) /

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan untuk Karyawan Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

  1. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Baca Juga: Cara Cek Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima Manfaat BLT Rp500 Ribu Program KKS

  1. Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Baca Juga: Jangan Sampai Kartu Prakerja Anda Dinonaktifkan, Ikuti Langkah Berikut Ini!

  1. BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah