Bendera Merah Putih Tidak Berkibar Saat Indonesia Juara Thomas Cup, Menpora Zainudin Amali Angkat Bicara

- 18 Oktober 2021, 14:47 WIB
Tangkapan layar, Menpora RI Zainudin Amali.
Tangkapan layar, Menpora RI Zainudin Amali. /kemenpora.go.id.

Lensa Purbalingga - Momen perayaan kemenangan tim Indonesia di Turnamen Thomas Cup pada Minggu, 17 Oktober 2021 di Ceres Arena, Denmark terasa kurang karena tidak berkibarnya Bendera Merah Putih.

Pada momen perayaan kemenangan tim Indonesia di Thomas Cup sebagai ganti tidak dikibarkannya Bendera Merah Putih, bendera Persatuan Bulutangkis Indonesia (PBSI) yang dikibarkan.

Hal ini terjadi karena imbas dari hukuman yang diberikan kepada Indonesia dari badan antidoping dunia (WADA). Padahal, WADA sudah bersurat ke Kemenpora sejak September 2021.

Baca Juga: Indonesia Juara Thomas Cup 2021, Ridwan Kamil: 'Atlet Rebahan' Jangan Semangat, Ayo Menyerah

Seperti dilansir Lensapurbalingga.com dari kemenpora.go.id, Menpora, Zainudin Amali mengkonfirmasi kebenaran atas datangnya surat dari WADA tersebut.

“Memang benar kita mendapatkan surat dari WADA itu tentang dianggap ketidakpatuhan,” kata Menpora Amali pada 8 Oktober 2021, dilansir dari kemenpora.go.id.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar saat Indonesia Menjuarai Thomas Cup, KOI Meminta LADI Bertanggungjawab

Menurut Zainudin Amali, surat dari WADA pada bulan September sudah coba ditindaklanjuti oleh LADI (Lembaga Anti Doping Indonesia).

Namun, keterangan LADI dianggap tidak memadai, sehingga WADA kembali bersurat pada 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar saat Indonesia Juara Thomas Cup karena Tak Patuh Regulasi soal Doping

Zainudin Amali menjelaskan, LADI tidak bisa memenuhi klasifikasi terkait sampel doping yang harus dikirim pada 2020 karena sejak Maret 2020 semua kompetisi olahraga profesional di Indonesia berhenti total.

“Ini yang menyebabkan berkurangnya jumlah sample yang dikirim ke Lab anti-doping di Qatar. Sedangkan untuk tahun 2021 masih akan diharapkan dari sample yang diambil saat PON XX Papua,” ujarnya.

Baca Juga: Gelar Razia, Satpol PP Sita 179 Botol Miras dan 95 Liter Tuak dari Tujuh Lokasi di Purbalingga

Di sisi lain, para atlet yang direncakan akan diambil sampelnya sudah berangkat mengikuti kualifikasi atau kejuaraan internasional di luar negeri.

“Sehingga itu menyulitkan (pengambilan sample). Sementara di dalam negeri juga tidak ada pertandingan-pertandingan itu,” ucapnya.

Baca Juga: Warganet: Prabowo Subianto Muda Lebih Ganteng dari Fadli Zon

Dalam aturan WADA, setiap negara yang mengirimkan atletnya dalam kejuaraan internasional, harus secara rutin mengirim tes doping. Dalam hal ini, urusan tersebut menjadi tanggung jawab LADI.

Meski sudah diberi masa selama 21 hari sejak surat itu turun, Indonesia bersama Thailand, dan Korea Utara harus menerima sanksi dari WADA.

Indonesia dan dua negara lain dilarang mengibarkan bendera negara pada ajang olahraga tingkat regional, kontinental, dan dunia. Bendera negara hanya boleh dikibarkan pada ajang Olimpiade saja.***

Editor: Kurniawan

Sumber: Kemenpora.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x