Catat! Selama PPKM Diberlakukan, Pemkab Purbalingga Melarang Kunjungan Wisatawan Luar Daerah

- 8 Januari 2021, 18:58 WIB
Objek wisata Sanggaluri yang berlokasi di desa Kutasari, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Objek wisata Sanggaluri yang berlokasi di desa Kutasari, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. /Pras/Lensa Purbalingga

Ia menegaskan, bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) akan menutup pedagang dari luar Kabupaten Purbalingga selama PPKM diberlakukan.

“Posko penjagaan di perbatasan kabupaten akan kembali diberlakukan. Operasi yustisi juga akan terus dilakukan. Selama berjalan satu minggu akan kita evaluasi untuk mengetahui seberapa efektif menekan kasus Covid-19 di Purbalingga,” tegasnya.

Baca Juga: Kapolresta Banyumas Yang Baru Diminta Tindak Tegas Kelompok Pemecah Belah

Sementara itu, untuk sektor industri masih diizinkan beropersional, hanya saja diberlakukan pengaturan jam kerja untuk mengatasi kepadatan.

Namun demikian, bagi divisi dalam perusahaan yang masih memungkinkan untuk bekerja dari rumah, maka bisa diberlakukan WFH (work from home).

Baca Juga: Tiwi Siap Divaksin Pertama, Kenapa? Ini Alasannya.....

Baca Juga: Token Listrik Gratis Januari 2021, Begini Cara Mendapatkan Melalui Login www.pln.co.id dan Whatsapp

“Kami sudah sepakati bersama Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), nanti di perusahaan akan ada pengaturan jam masuk. Jika biasanya mereka masuk serentak, kali ini akan dibagi, misalnya ada yang jam 07:00, 07:30, kemudian jam 08:00 sehingga saat pulang mereka juga tidak serentak dalam satu waktu,” katanya.

Ia juga menjelaskan, seluruh panduan lengkap PPKM ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Bahkan, dalam Perbup terkait PPKM tersebut, juga akan mengatur mekanisme sanksi.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x