Akan Berwisata ke Pangandaran? Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat dan Hasil Rapid Test

- 6 Juni 2020, 08:49 WIB
OBJEK wisata Pangandaran
OBJEK wisata Pangandaran /Tim Lensa Purbalingga/

Baca Juga: Teh Hijau Mampu Kurangi Kecemasan, Cari Tahu Manfaat dari 4 Jenis Lainnya, yuk!

Sementara bagi warga masyarakat yang tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat dan hasil rapid test, maka wajib untuk meninggalkan wilayah Kabupaten Pangandaran.

Kendati demikian, warga bisa melakukan rapid test di lokasi cek point perbatasan, namun, akan dikenai biaya pengganti.

Baca Juga: Positif Covid-19 yang Berujung Penggumpalan Darah, Seorang Pria Inggris Kehilangan Kaki Kirinya

"Apabila warga masyarakat setelah dilakukan rapid test dan hasilnya terindikasi positif COVID-19 maka warga tersebut wajib meninggalkan wilayah Pangandaran,” tandasnya.(*)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x