Zona Kuning Covid-19 Diperbolehkan Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka

7 Agustus 2020, 20:21 WIB
Ketua Satuan Gugus Penanganan Covid-19, Doni Monardo./BNPB.go.id/M Arfari Dwiatmojo /

Lensa Purbalingga - Kabupaten/kota yang termasuk dalam kawasan zona kuning Covid-19 diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Satuan Gugus Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam konferensi pers virtual yang dilaksanakan pada Jum'at, 7 Agustus 2020 di Jakarta.

Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama orang tua yang selama ini merasa terbebani dengan kegiatan belajar dari rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca Juga: Harga Emas Antam Jum'at 7 Agustus Alami Kenaikan

Baca Juga: Sevilla singkirkan AS Roma dari Europa League

Baca Juga: Wolves Jadi Wakil Inggris Kedua di Babak 8 Besar Europa League

Dikutip dari Antara, Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri menyepakati untuk memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah.

Kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung tersebut diperbolehkan untuk daerah yang termasuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning.

Data Satgas Penanganan Covid-19 selama sepekan terakhir atau periode 27 Juli hingga 1 Agustus 2020, terdapat 163 kabupaten/kota dalam kategori zona kuning, 51 kabupaten/kota zona hijau karena tidak melaporkan adanya kasus baru, dan 35 kabupaten/kota yang tidak terdampak oleh pandemi virus Corona.

Baca Juga: Kuburan di Antara Gedung Sekolah dan Kantor Desa Sempat Viral di Cilacap

"Kalau dilihat pada peta zona per 2 Agustus, ada 163 wilayah zona kuning yang kiranya bisa melakukan pembelajaran tatap muka sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Doni Monardo dalam konferensi pers virtual, Jum'at 7 Agustus 2020.

Total wilayah yang bisa menerapkan sistem pembelajaran tatap muka di sekolah yaitu sebanyak 249 kabupaten/kota.

Apabila wilayah tersebut berubah statusnya menjadi zona oranye ataupun zona merah, maka pembelajaran tatap muka tersebut kembali dilarang.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS akan Cair 10 Agustus, Berikut Jumlah yang Diterima

Penilaian suatu daerah dalam kategori zona tersebut harus berdasarkan acuan data dari Satgas Penanganan Covid-19 pusat.

Kebijakan belajar tatap muka secara langsung di sekolah ini merupakan sebuah opsi untuk sekolah yang berada di zona hijau dan kuning. Artinya, kebijakan ini tidak wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau sekolah tergantung pertimbangan dan penilaian risiko masing-masing.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara langsung juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan dan menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter.

Baca Juga: Produk UMKM Lokal Purbalingga Masuk di Alfamart

Hal penting yang juga harus dilakukan adalah pembatasan kapasitas peserta didik yang hadir di setiap kelas harus maksimal 50 persen.

Doni yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa perbedaan kondisi kasus penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia memungkinkan sebagian daerah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di sekolah.***

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler