Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Tahap Dua Sampai 30 September 2020, Buruan Lakukan Ini!

29 September 2020, 23:40 WIB
Ilustrasi mengecek kuota internet gratis./parenting.orami.co.id /

Lensa Purbalingga – Kemendikbud berikan bantuan kuota internet gratis tahap dua yang dimulai pada Senin, 28 sampai 30 September 2020.

Bantuan kuota internet gratis sebelumnya sudah disalurkan oleh Kemendikbud pada tahap satu, yang disalurkan pada 22 sampai 24 September 2020.

Kemendikbud memberikan bantuan kuota internet gratis yang ditujukan kepada tenaga pendidik dan pelajar dalam menjalani pembejaran daring (online).

Baca Juga: FSGI Apresiasi Kemendikbud atas Subsidi Kuota Internet Gratis bagi Guru, Siswa, Mahasiswa dan Dosen

Seperti yang sebelumnya telah ditayangkan Semarangku.com pada artikel Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Belum Masuk Nomormu? Segera Lakukan Ini! Jumlah besaran kuota internet yang diberikan, akan dibedakan di tiap jenjang pendidikan.

Untuk jenjang PAUD, akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Kemudian, jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah, akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: Apresiasi Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak, FRI Minta Pemerintah Bebaskan Biaya Internet

Sedangkan di jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Akan tetapi, dalam penyalurannya sendiri, masih ada penerima yang belum mendapatkan bantuan kuota internet gratis untuk belajar tersebut.

Jika belum mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, hal yang harus kamu lakukan adalah lapor ke sekolah masing-masing.

Baca Juga: Berikut Cara Mendapat Kuota Gratis dari Kemdikbud untuk Pelajar

Baca Juga: Tri Indonesia Berikan Promo Kuota 30GB untuk Pelajar, Berikut Syarat-syaratnya

Selain itu, pastikan juga nomor HP yang kamu serahkan ke sekolah atau perguruan tinggi adalah nomor HP yang masih aktif.

Di sisi lain, coba pastikan terlebih dahulu, apakah sekolah atau perguruan tinggi yang menaungimu sudah melengkapi syarat yang ditentukan Kemendikbud.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak lembaga pendidikan yaitu:

Baca Juga: Pemprov Jabar Siap Bagikan Kuota 10 GB Secara Gratis Bagi Pelajar

Syarat Untuk PAUD hingga SMA

Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

1. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

2. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)

3.Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

4. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Yes! 3 Desa di Purbalingga Dapat Bantuan dari PT Telkom Indonesia

Baca Juga: Total 1.099 Orang Lolos Menjadi Calon Praja IPDN 2020

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Lengkap iPhone 12 Terbaru

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)

2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

3. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)***(Risco Ferdian/semarangku)

Editor: Anton Thista Kusuma

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler