Cek Fakta: Berikut Ini 12 Berita Hoaks tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja menurut DPR RI

- 7 Oktober 2020, 13:03 WIB
Logo DPR RI./Wikipedia.
Logo DPR RI./Wikipedia. /

Lensa Purbalingga - Beberapa hari ini masyarakat dihebohkan dengan berita-berita hoaks tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Dikutip dari akun Instagram @dpr_ri yang diunggah pada Rabu, 7 Oktober 2020 untuk meluruskan 12 berita hoaks yang beredar di masyarakat, berikut penjelasanya:

Baca Juga: Berikut 11 Klaster Omnibus Law yang Menjadi Kontroversi

1. Benarkah uang pesangon akan hilang?

Faktanya uang pesangon tetap ada. 

2. Benarkah UMP, UMK,UMSP dihapus? 

Faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. 

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam? 

Faktanya tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil. 

4. Benarkah semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian) hilang dan tidak ada kompensasi? 

Faktanya hak cuti tetap ada. 

Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziah: Pemerintah Telah Melibatkan Partisipasi Publik

5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup? 

Faktanya Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya. 

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap? 

Faktanya status karyawan tetap masih ada.

Baca Juga: Ancam Mogok Kerja, Ribuan Buruh di Sukabumi 'Geruduk' Halaman Pabrik

7. Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? 

Faktanya perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. 

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? 

Faktanya jaminan sosial tetap ada. 

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian? 

Faktanya status karyawan tetap masih ada. 

Baca Juga: Gegara RUU Ciptaker Disahkan, Dua Juta Buruh Bakal Mogok Kerja Hari Ini

Baca Juga: Ratusan Massa dari Aliansi Serikat Buruh Lakukan Aksi Protes UU Cipta Kerja Hari Ini

10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk? 

Faktanya tenaga kerja asing tidak bebas masuk harus memenuhi syarat dan peraturan.

11. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK? 

Faktanya tidak ada larangan. 

12. Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti? 

Faktanya sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Baca Juga: 18 Orang Pelajar dan Pengangguran yang akan Ikut Unjuk Rasa di Gedung Parlemen Diamankan Polisi

Baca Juga: Dilaporkan Akibat Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab: Saya Siap Beri Keterangan

Demikianlah 12 berita hoaks tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja menurut DPR RI yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.***

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Instagram @dpr_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x