3. Menyimak mimpi dengan baik, dan menjawab pertanyaan dengan jawaban yang mudah dipahami.
4. Tidak tergesa-gesa menakwilkan mimpi. Mimpi harus ditakwilkan dengan hati-hati.
5. Merahasiakan mimpi dan tidak menyebarkannya karena merupakan amanat. Penakwilan juga tidak boleh dilakukan saat matahari terbit, waktu antara salat Dzuhur dan Ashar, dan matahari terbenam.
Baca Juga: Pegawai di Purbalingga Diminta Pakai Seragam Korpri Yang Baru, Ini Motifnya
6. Menakwilkan mimpi tergantung pada siapa yang mengalami mimpi tersebut.
Mimpi seorang pemimpin negara akan ditakwilkan berbeda saat mimpi yang sama dialami oleh seorang rakyat.
Begitupula dengan jika seorang istri bermimpi sesuatu bisa jadi milik suaminya. Sedangkan takwil mimpi seorang anak berlaku bagi orang tua anak tersebut.
7. Merenungkan mimpi yang disampaikan kepadanya
Jika mimpi tersebut baik, maka takwillah mimpi tersebut dan menyampaikan kabar baik tersebut.
Jika mimpi tersebut buruk, maka mimpi tersebut tidak boleh ditakwilkan atau hanya menakwilkan bagian yang baik saja.