Gisella Anastasia Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Video Syur Hari Ini

- 8 Januari 2021, 10:49 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel dijadwalkan jalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus video syur, hari ini, Jumat 8 Januari 2021.
Gisella Anastasia atau Gisel dijadwalkan jalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus video syur, hari ini, Jumat 8 Januari 2021. /PMJ News

Lensa Purbalingga – Aktris Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel, yang merupakan tersangka kasus video syur dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Jumat 8 Januari 2021.

Dalam hal ini, Gisel diperiksa sebagai tersangka kasus video syur bersama Michael Yokinobu Defretes alias Nobu.

Baca Juga: Akun Twitternya Kedapatan Like Konten Pornografi, Begini Penjelasan Fadli Zon

"Ya benar (diperiksa), kita tunggu saja ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari PMJnews, pada Jumat, 8 Januari 2021.

Terkait pemeriksaan Gisel hari ini, Kombes Yusri tak merinci secara detail.

"Tidak boleh disampaikan, Hal yang dikecualikan sesuai UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, hal yang di kecualikan untuk dipublikasikan," imbuhnya.

Baca Juga: Token Listrik Gratis Januari 2021, Begini Cara Mendapatkan Melalui Login www.pln.co.id dan Whatsapp

Baca Juga: Hindari Terjadinya Klaster Sekolah, Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Kota Pekalongan Ditunda

Baca Juga: Gisel Ungkap Kerinduan Lewati Tahun Baru dengan Gempi, Jawaban Gading Marten Bikin Syahdu

Seperti diketahui, Gisel telah mengaku bahwa video tersebut dibuat pada 2017 bersama MYD, di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Menurut Gisel, dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.

Baca Juga: Pembatasan Sosial Jawa-Bali, Ganjar Sebut 3 Daerah Jadi Perhatian, Salah Satunya Banyumas Raya

Baca Juga: Tiwi Siap Divaksin Pertama, Kenapa? Ini Alasannya.....

Baca Juga: Kapolresta Banyumas Yang Baru Diminta Tindak Tegas Kelompok Pemecah Belah

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Baca Juga: Kaget ! Warga Kebumen Temukan Istrinya Meningal Dalam Sumur

Baca Juga: Siap-siap! Pemkab Purbalingga Akan Berlakukan PSBB

Baca Juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Ini Ancaman Hukumannya

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah