39 Penyalahguna Narkoba Direhabilitasi. Paling Muda usia 15 Tahun, Tertua 57 Tahun

22 Desember 2020, 18:17 WIB
BNNK Purbalingga gelar konferensi pers akhir tahun, Selasa 22 Desember 2020. /Ipung Sutrisna./

Lensa Purbalingga - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga, Jawa Tengah, merehabilitasi sebayak 39 penyalahguna narkoba selama tahun 2020.

39 klien yang diangani sejak awal Januari hingga 22 Desember 2020 terdiri atas 35 orang laki-laki dan empat orang perempuan.

Baca Juga: Jokowi Umumkan 6 Menteri Baru di Kabinet Indonesia Maju, Ada Sandiaga Uno dan Yaqut

"Usia paling muda 15 tahun, sedangkan paling tua 57 tahun," kata kepala BNN Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja FA, M.Si saat konferensi pers akhir tahun di Kantor BNNK Purbalingga, Selasa 22 Desember 2020.

Ia menyampaikan, dari 39 yang menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Purbalingga, sebanyak 37 klien lapor diri sukarela (voluntary) dan dua klien proses hukum (compulsary). 

Baca Juga: Merasa Kesal, Warga Desa Kemangkon Blokir Jalan

Dijelaskan pula bahwa dari semua klien yang menjalani rehabilitasi ada 5 orang yang dropout atau tidak selesai dalam menjalani masa rehabilitasi.

"Sedangkan untuk wilayah Purbalingga, zat utama yang trend dipakai adalah Metamfetamina atau sabu-sabu," ungkapnya.

Baca Juga: 3 Anggota Dewan Positif Covid-19, DPRD Purbalingga Gelar Tes Swab Massal

Masih terkait dengan rehabilitasi, BNNK Purbalingga mencatat ada kenaikan klien rehabilitasi di tahun 2020 ini. Kalau sebelumnya pada 2019 ada sebanyak 32 klien.

Sementara hingga tanggal 21 Desember 2020, Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Purbalingga telah menghasilkan 30 tersangka yang terdiri atas satu tersangka hasil operasi BNNK Purbalingga dan 29 tersangka hasil operasi Polres Purbalingga.

Baca Juga: Gadis 14 Tahun Dinodai Teman Facebook, Berawal Dari Chatting Hingga Disetubuih

"Kita sudah melampau target, BNNk Purbalingga itu targetnya 12 tapi malah dapat 30 yang terdiri dari 29 laki-laki dan satu perempuan," ungkapnya.

Diungkapkan, selain melaksanakan rehabilitasi, BNNK Purbalingga juga melaksanakan pasca rehabilitasi yaitu reguler dan prioritas nasional.

Baca Juga: Meski Dilanda Musibah, Anak-anak Pagersari Tumanggal Semangat Mengaji

Untuk pasca rehabilitasi reguler, BNNK purbalingga melaksanakan di Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari dengan peserta sebanyak 20 orang dan semuanya selesai.

"Untuk pasca rehabilitasi prioritas nasional, BNNK Purbalingga melaksanakan di Desa Serayu Larangan sebanyak 2 orang dan di Desa Selaganggeng sebanyak 4 orang," katanya.

Baca Juga: Warga Karangjambu Tewas Jatuh Dari Pohon Nangka

Sedangkan dari aspek pemberantasan, BNNK Purbalingga per tanggal 24 September 2020 berhasil menangkap peredaran narkoba jenis ganja dengan tersangka seorang anak dibawah umur.

Lebih lanjut, Sharlin Tjahaja FA mengatakan pihaknya menyampaikan terima kasih atas sinergi, dukungan, dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik dari semua pihak.

Baca Juga: Dicekoki Miras Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Sampai Empat Kali

Ia berpesan ditengah pandemi Covid-19 peredaran narkoba kian meningkat oleh karena itu kepada seluruh masyarakat Purbalingga untuk tetap waspada dan mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler