Puluhan Laporan yang Masuk Bawaslu Tak Ada yang Tuntas

23 Desember 2020, 19:05 WIB
Data laporan yang ditangani Bawaslu diumumkan melalui papan informasi. /Kurniawan.

Lensa Purbalingga - Puluhan kasus dugaan pelanggaran di masa kampanye Pilkada Purbalingga 2020 yang ditangani Bawaslu Purbalingga tak ada satu pun yang tuntas sampai penyelidikan.

Selama Pilkada, Bawaslu menerima 46 laporan dugaan pelanggaran. Mulai dari kasus dugaan politik uang, kampanye di luar jadwal, dan pelanggaran kampanye.

Baca Juga: Polisi Tangkap Sepesialis Pencuri Pompa Air Milik Petani di Kebumen

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim menyampaikan, ada 11 kasus dugaan politik uang yang ditangani Sentra Gakkumdu.

Sebanyak 11 laporan dugaan politik uang tersebut, dilaporkan oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut dua, Dyah Hayuning Pratiwi dan Sudono (Tiwi-Dono).

Baca Juga: Pemkab Kebumen Buka Posko Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Cek Lokasinya Disini!

Setiap laporan sudah melalui kajian, namun semua terhenti prosesnya di Sentra Gakkumdu.

"Sejumlah laporan tersebut tak memenuhi syarat formil dan materiil sebagai tindak pidana pemilihan. Prosesnya dihentikan oleh Gakkumdu," katanya Selasa malam 22 Desember 2020.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Akses ke Alun-Alun dan Obyek Wisata Baturaden Ditutup

Ada satu kasus dugaan yang dihentikan di Sentra Gakummdu. Yakni dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, yang dilaporkan tim pemenangan paslon nomor urut satu, Oji-Jeni.

"Hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu, tidak ditemukan unsur kampanye. Jadi dihentikan pembahasannya," ujarnya.

Baca Juga: Sepekan, Dua Kasus Narkoba Diungkap Polisi di Purbalingga

Bawaslu juga tak meneruskan 28 laporan berbagai dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan tim pemenangan Paslon 01, Muhammad Zulham Fauzi - Zaeni Makarim (Oji-Zaini).

Sejumlah laporan tersebut, tak diteruskan atau tak diregister. Alasannya karena pelapor yang melengkapi kekurangan syarat formil dan materiil.

Baca Juga: 39 Penyalahguna Narkoba Direhabilitasi. Paling Muda usia 15 Tahun, Tertua 57 Tahun

"Ada sejumlah kasus yang menurut undang-undang kedaluarsa. Karena waktu pelaporannya sudah melewati batas ketentuan," ujarnya.

Imam menambahkan bahwa pihaknya telah mengumunkan hasil proses Sentra Gakkumdu di papan pengumuman Kantor Bawaslu Purbalingga.

Baca Juga: Merasa Kesal, Warga Desa Kemangkon Blokir Jalan

menambahkan, pihaknya sudah mengumumkan hasil proses di Sentra Gakkumdu tersebut, di papan pengumuman di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan di

"Pengumuman juga ada di website Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Gakkumdu didalamnya ada Bawaslu, Kejaksaan Negeri Purbalingga, serta Polres Purbalingga," jelasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler