Disetujui Secara Virtual, Ini 4 Raperda yang Ditetapkan Jadi Perda di Purbalingga

23 Desember 2020, 21:01 WIB
Sebanyak 4 Raperda disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga. /Humas Pemkab Purbalingga

Lensa Purbalingga - Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Purbalingga, pada Rabu, 23 Desember 2020.

Penetapan empat Raperda tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung secara virtual.

Empat Raperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Purbalingga dalam Rapat Paripurna DPRD adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Catat! Operasi Yustisi dan Tes Antigen di Jateng Dilakukan di 11 Lokasi Ini

1. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.

2. Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

4. Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit.

Baca Juga: Merasa Kesal, Warga Desa Kemangkon Blokir Jalan

Sementara itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekda, Yanuar Abidin SH berharap, dengan disetujuinya 4 Raperda tersebut akan memberi berbagai manfaat.

“Pertama, dapat meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab,” bebernya.

Baca Juga: Sepekan, Dua Kasus Narkoba Diungkap Polisi di Purbalingga

Ia juga membeberkan manfaat lainnya dengan ditetapkannya 4 Raperda itu, yakni tercipta pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk Perda Penanggulangan Penyakit, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk bersama sama pemerintah mencegah dan menanggulangi penyakit agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Akses ke Alun-Alun dan Obyek Wisata Baturaden Ditutup

“Keempat, dapat meningkatkan kinerja dan memberikan kepastian hukum bagi penyidik pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugasnya menegakan peraturan daerah dan meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberadaan penyidik pegawai negeri sipil secara profesional, berkeadilan dan berwawasan hukum dan mampu menegakkan aturan,” jelasnya.

Baca Juga: Ini Jadwal Pelayanan SIM Satpas 1424 Polres Purbalingga Saat Libur Natal dan Cuti Bersama 2020

Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Berikut Jadwal Ibadah Natal 2020 di 2 Gereja di Purbalingga

Ia juga mengajak bersama untuk dapat segera mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat. Baik melalui kesempatan formal maupun informal.

“Tentunya masing-masing anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga memiliki kesempatan mensosialisasikan Perda tersebut kepada konstituen di daerah pemilihan masing-masing,” katanya.

Baca Juga: Mengacu Surat Edaran Mendagri, DPRD Purbalingga Gelar Rapat Paripurna Secara Virtual

Baca Juga: Puluhan Laporan yang Masuk Bawaslu Tak Ada yang Tuntas

Baca Juga: 3 Anggota Dewan Positif Covid-19, DPRD Purbalingga Gelar Tes Swab Massal

Dia juga meminta kepada kepada-kepala perangkat daerah yang terkait, untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan pelaksanaannya, baik peraturan bupati maupun keputusan bupati. Sehingga dapat diaplikasikan di masyarakat Kabupaten Purbalingga.***

Editor: Henoh Prastowo

Tags

Terkini

Terpopuler