Temukan Segumpal Daging Diduga Janin Bayi Ditetapkan Tersangka,Kapolres Purbalingga Dipraperadillankan

30 Maret 2021, 20:59 WIB
Ilustrasi sidang. /PIXABAY.

Lensa Purbalingga - Penetapan Rinah Supriyono (49) warga Desa Bodas Karangjati, Kecamatan Rembang ditetapkan sebagai tersangka aborsi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga bebuntut panjang.

Pasalnya, keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya, Ananto Widagdo mempraperadillankan Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto ke Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.

Hal itu dilakukan karena keluarga tersangka menilai ada kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Perempuan Terduga Teroris Terkait Bom Bunuh Diri di Makassar

Kasus ini bermula saat Rinah menemukan segumpal daging sebesar koin di hutan tak jauh dari rumahnya pada Sabtu, 26 September 2020.

Menurut anaknya, Nur Alifah, gumpalan daging itu lalu dibawa pulang karena menurut kepercayaan orang dulu, akan melancarkan rezeki.

"Dia tidak tahu apakah itu janin bayi atau bangkai janin hewan. Kemudian daging itu dirawat, dimandikan dukun bayi dikuburkan oleh pemuka agama dan didoakan sesuai syariat Islam. Bahkan sempat diberi nama," kata Alifah kepada wartawan di Balai Wartawan, Senin 29 Maret 2021.

Baca Juga: Awal Ramadan Tahun Ini Diperkirakan Seragam 13 April

Beberapa hari kemudian, tiba-tiba polisi dari Polsek Rembang datang ke rumah Rinah. Lalu mengajaknya ke lokasi penemuan daging yang diduga janin itu.

Janin itu juga diambil di pekuburan. Rinah dimintai KTP oleh polisi dengan alasan untuk membuat Laporan Polisi. Dia juga diminta memberikan baju yang dikenakan saat menemukan daging tersebut. Ibu juga diminta datang ke Polres, katanya untuk BAP (Berita Acara Penyidikan).

"Ternyata bukan ke Polres tapi malah ke RS Ummu Hani (RS bayi dan anak) diminta untuk USG. Hasilnya ibu saya negatif belum pernah keguguran," lanjut Alifah yang juga anggota polisi Polsek Rembang ini.

Baca Juga: Mangkrak, Tiwi Anggarkan Rp 5 Milyar Untuk Pembangunan GOR Indoor Purbalingga

Ibunya, lanjut Alifah, sempat dibujuk oleh anggota Unit PPA untuk operasi pembersihan rahim. Alasannya di rahimnya ada gumpalan yang membahayakan. Tapi ditolak oleh Rinah. Akhirnya ibunya bersedia setelah dibujuk oleh anaknya.

"Kata Unit PPA, urusan polres sudah selesai. Tapi hasil operasinya tidak diperlihatkan.
Kemudian dari Dokkes (Unit Kedokteran dan Kesehatan Polres Purbalingga) ibu saya diambil darahnya tapi tidak diberi tahu untuk apa," lanjutnya.

Baca Juga: Aksi Balap Liar di Bobotsari Purbalingga, Polisi Amankan Empat Orang dan Puluhan Motor

Pada 5 Oktober penyidik melakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, Rinah tidak pernah mendapat surat panggilan. Kemudian pada 20 Januari, Rinah mendapat surat panggilan. 21 Januari ditunjukkan hasil DNA tapi dia tidak pernah mendapat pemberitahuan tes DNA.

Tersangka sempat menanyakan ke rumah sakit dan dokter mengatakan, yang dialami adalah penebalan dinding rahim karena faktor usia menopouse. Tidak ada riwayat melahirkan atau keguguran.

Baca Juga: Pembangunan GOR Indoor Purbalingga Mangkrak, Sekarang Jadi Sarang Hantu

Pada 4 Februari lalu, Rinah dipanggil ke Polres untuk menjadi saksi, karena sakit dia bisa datang pada 8 Februari. Ternyata dalam BAP, Rinah ditetapkan sebagai tersangka melanggar UU Perlindungan Anak karena menggugurkan janin. Dia mulai ditahan sejak 22 Maret.

Merasa janggal dengan proses hukum itu, keluarga didampingi kuasa hukum, Ananto Widagdo mengajukan upaya gelar perkara ulang ke Mabes Polri. Namun hal itu gugur karena perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Satu Dari Lima Tahanan Yang Kabur di Polres Purbalingga, Tertangkap di Rumah Kekasih Gelapnya

Mereka lalu melakukan gugatan praperadilan ke PN Purbalingga. Permohonan pada 12 Maret, namun sidang baru dilakukan pada 29 Maret. Padahal menurut KUHAP, praperadilan harus sudah ada putusan maksimal tujuh hari setelah permohonan masuk.

Ternyata, di PN, perkara itu sudah dijadwalkan sidang pada 1 April mendatang. Sebab jika sidang praperadilan terbentur sidang perkara pokoknya, maka prapradilan akan sia-sia.

"Kasus ini banyak kejanggalan. Kami meminta keadilan dalam hukum. Ini tidak main-main, klien saya ancamannya 15 tahun," tegasnya.

Baca Juga: Sungaiku Tercemar Limbah, DLH Purbalingga Seolah Menutup Mata

Saat dikonfirmasi Selasa 30 Maret 2021, Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto menyatakan, proses hukum terhadap tersangka Rinah Supriyono (49) warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang, Purbalingga sebagai tersangka aborsi telah sesuai dengan prosedur.

Terkait pihak keluarga tersangka yang mempraperadilankan dirinya, Fannky mempersilakan untuk melakukan upaya hukum. "Kalau tidak ada kepuasan, ya silakan, tidak apa-apa," katanya, Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga: Unggahan Gibran-Tiwi Jadi Gubernur dan Wagub Jateng Jadi Viral di Medsos

Menurutnya, proses penyidikan oleh anggotanya dilakukan secara profesional. Bukti-bukti yang menguatkan juga sudah lengkap.

Berkas tersebut pun sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21) dan tinggal menunggu sidang.

"Kalau tidak lengkap ya tidak P21. Kejaksaan juga tidak akan gegabah menentukan P21. Perlu pembuktian-pembuktian. Jika dari pihak sana keberatan, tinggal dibuktikan saja di pengadilan," katanya.

Baca Juga: Viral di Facebook Lima Tahanan di Purbalingga Kabur, Ini Penjelasannya

Terkait tersangka merupakan keluarga Polri, menurutnya, pihaknya tidak melihat masalah itu dari bajunya. Namun lebih pada manusianya yang ditindak. "Walaupun anggota Polri salah, wajib ditindak. Kita tidak pilih-pilih." Tegasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler