Tersangka Dugaan Korupsi Kantor Kecamatan Purbalingga Sudah Mulai Disidang

19 November 2021, 20:59 WIB
Mantan Camat Purbalingga, RM saat ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Purbalingga, Senin 23 Agustus 2021 lalu. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Tersangka dugaan korupsi senilai Rp 400 juta di Kantor Kecamatan Kabupaten Purbalingga sudah masuk masa persidangan.

Kasus dugaan korupsi di kantor Kecamatan Purbalingga ini menyeret mantan Camat RM (55).

"Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga," kata Kepala Kejari Purbalingga, Revanda Sitepu melalui Kasi Intel Indra Gunawan, Kamis 18 November 2021.

Baca Juga: Sah! RAPBD Tahun 2022 Purbalingga Senilai Rp2,082 Triliun

Lebih lanjut Indra menyampaikan, perkara ini telah melalui dua kali sidang, dengan lima saksi yang sudah hadirkan.

Sidang pertama dengan agenda membacakan dakwaan. Sedangkan yang kedua, menghadirkan saksi-saksi.

"Ada lima orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Pada sidang-sidang berikutnya, masih sangat mungkin menghadirkan saksi lebih banyak," ucapnya.

Baca Juga: DPRD dan Pemda Purbalingga Sepakati 13 Raperda Tahun 2022

Diberitakan sebelumnya, Mantan Camat Purbalingga, RM (55) hari ini (Senin 23 Agustus 2021) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga.

Penahanan mantan Camat Purbalingga oleh Kejari Purbalingga menyusul adanya penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD

"Hari ini kita lakukan penahanan terhadap mantan Camat Purbalingga, RM setelah adanya penetapan tersangka," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan, Selasa 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Plt Dikes Purbalingga: ODGJ Harus Mendapat Dukungan Dari Keluarga Agar Pulih Seperti Sediakala

Penetapan tersangka mantan Camat Purbalingga berdasarkan surat penetapan tersangka nomer B 1586 M.3.23 FD: 08 2021 tanggal 23 Agustus 2021.

"Setelah adanya penetapan tersangka mantan Camat Purbalingga RM kita lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Purbalingga selama 20 hari per hari ini," terangnya.

Baca Juga: Knalpot Bising Bikin Pusing, Polisi di Kebumen Tindak Tegas

Indra menjelaskan, bahwa RM melakukan aksi jahatnya itu sejak tahun 2017. Uang ABPD sejak 2017 sampai tahun 2020, ada yang disalahgunakan.

Hasil hitungan tim penyidik dan Inspektorat Kabupaten Purbalingga, kerugian mencapai Rp 400 juta.

“Perbuatannya itu sejak tahun 2017-2020, hasil hitung didapat total kerugian negara sebesar Rp 424.965.960 dan dikembalikan sebesar Rp 110.115. 446,” ujarnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler