LHP-LKPD Kabupetan Purbalingga Raih Opini WTP yang Keempat Kalinya

19 Mei 2020, 04:19 WIB
TIGA Kabupaten di Jawa Tengah yakin Kabupaten Purbalingga, Kudus dan Wonogiri menerima juga menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Senin (18/5)/Humas Pbg /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purbalingga, meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keempat kalinya.

Disamping Kabupaten Purbalingga, dua kabupaten lain di Jawa Tengah juga menerima LHP dengan predikat WTP, yakni Kabupaten Kudus dan Wonogiri.

Penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2019 bagi tiga kabupaten tersebut, dilakukan secara virtual oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali, Senin (18/5).

Baca Juga: 'Kangen Manggung' Wadah seniman Purbalingga Berkegiatan Ditengah Pandami Covid-19

Penandatanganan berita acara serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 Kabupaten Purbalingga, dilakukan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE B.Econ MM dan ketua DPRD Purbalingga H.R. Bambang Irawan SH.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ayub Amali, menyampaikan isi dari pidato Presiden Jokowi Tanggal 16 Maret 2020, yang berkaitan tentang imbauan, agar semua kegiatan belajar dan bekerja dilakukan dari rumah (Work From Home).

Pidato presiden tersebut, kemudian ditindaklanjuti dikalangan pegawai BPK, dengan menerbitkan surat WFH bagi pegawainya.

Baca Juga: 104 Dukungan Internasional Bantu Indonesia Tanggulangi Covid-19

Bahkan, untuk pekerjaan pemeriksaan juga harus menyesuaikan protokol penanganan Covid-19.

“Yang biasanya bisa langsung melakukan konfirmasi dan pengecekan fisik di lapangan, terpaksa dirubah dengan minta tolong dengan pejabat di inspektorat dan lini terkait untuk membantu.” kata Ayub.

Sesuai ketentuan undang undang, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporannya kepada BPK.

Baca Juga: Purbalingga Berlakukan Jam Malam Guna Percepatan Penanggulangan Covid-19

Pihaknya, lanjut Ayub, mempunyai waktu 2 bulan untuk menyelesaikan pemeriksaan dan menyampaikan laporannya kepada lembaga legislatif dan pimpinan daerah.

Hal tersebut dilaksanakan menggunakan Standart Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang ditetapkan dalam Peraturan BPK No 1 Tahun 2017.

“Hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, BPK Perwakilan Jawa Tengah menyimpulkan opini atas laporan keuangan Kabupaten Purbalingga, Kudus dan Wonogiri adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” bebernya.

Baca Juga: Luncurkan 'Jujag-jujug', Tawarkan Kemudahan Belanja Saat Pendemi Covid-19 Di Purbalingga

Sementara Bupati Tiwi, mewakili tiga kabupaten penerima Opini WTP BPK menyatakan, penghargaan setinggi-tinggi kepada BPK, khususnya kepada tim pemeriksan LKPD yang melakukan pemeriksaan dengan mengedepankan protokol penanganan Covid-19.

“Tim pemeriksa BPK bahkan melakukan pemeriksaan jarak jauh, akan tetapi seluruh pemeriksaan dilakukan dan berjalan dengan baik dan lancar.” kata Tiwi.

Ia juga mengungkapkan rasa terimakasih atas segala masukan dan koreksi, serta langkah-langkah perbaikan yang telah diberikan tim pemeriksa selama ini untuk ketiga kabupaten.

Baca Juga: Bansos Tidak Tepat Sasaran, Pemkab Purbalingga Buka Layanan Khusus Layani Aduan

“Kami menyadari betul, masih banyak hal-hal yang perlu kami perbaiki, perlu kami tindaklanjuti, dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi ke depan dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.(*)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler