Bupati Purbalingga Kukuhkan Kepengurusan DPD ABPEDSI 2019-2024

21 Juli 2020, 15:58 WIB
Kepengurusan DPD ABPEDSI Purbalingga 2019-2024 dikukuhkan di pendapa Dipokusumo, Selasa 21 Juli 2020./humaspbg /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (DPD ABPEDSI) Purbalingga diharapkan mampu menjadi wadah keluarga besar BPD sePurbalingga dan sebagai tempat koordinasi ketika muncul persoalan yang harus diselesaikan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BECon MM saat mengukuhkan kepengurusan DPD ABPEDSI Purbalingga 2019-2024, di pendapa Dipokusumo, Selasa 21 Juli 2020.

Menurut Tiwi, dengan terbentuknya DPD ABPEDSI, diharapkan akan memperkuat kelembagaan BPD yang ada di desa.

Baca Juga: Mayat Janin Terbungkus Plastik Ditemukan Petani di Irigasi

Baca Juga: Tenggelam di Segara Anakan Kutawaru Cilacap, Pemancing Ditemukan Sudah Meninggal

Baca Juga: CLM Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta, Simak Cara Mengisinya!

“Ke depan, saya minta DPD ABPEDSI segera mengurus badan hukumnya, sehingga nanti kami pemerintah dapat memfasilitasi dalam bentuk anggaran, yang dapat digunakan untuk peningkatan kapasitas, agar BPD lebih kuat,” katanya.

Kebijakan pemerintah pusat memiliki program untuk membangun Indonesia melalui desa, berimbas pada Dana Desa (DD) yang tiap tahun jumlahnya selalu meningkat.

Tahun 2019 Dana Desa Kabupaten Purbalingga senilai Rp237 miliar.

Baca Juga: Mie Ayam Marta, Pengunjung Bayar Seikhlasnya Hanya dengan Mengisi Kotak Amal

Baca Juga: New Normal, Bupati Tiwi Berharap Sektor Pariwisata di Purbalingga akan Kembali Bergeliat

Baca Juga: Panen Raya Padi, Wujud Kontribusi Pemalang terhadap Ketahanan Pangan Nasional

Kemudian terjadi peningkatan di tahun 2020 menjadi Rp245 miliar, untuk 224 desa yang ada di Kabupaten Purbalingga.

Berdasarkan undang-undang, BPD memiliki tugas sebagai penyalur aspirasi masyarakat, mitra Pemdes dalam membuat peraturan-peraturan dan pengawasan terhadap DD yang memiliki potensi resiko penyelewengan ataupun penyalahgunaan anggaran.

“BPD harus lebih cermat dan juga hati-hati, karena dana yang banyak berpotensi penyelewengan. Jangan sampai aparatur pemerintah desa, termasuk BPD berurusan dengan aparatur penegak hukum," kata Tiwi.

Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan, Begini Cara Bertani di Lahan Pekarangan dengan Teknologi Cerdas

Baca Juga: DPUPR Purbalingga Targetkan Perda RTRW Selesai Juli 2020

Sementara Ketua DPD ABPEDSI Dedi Priantono menyampaikan bahwa BPD merupakan mitra pemerintahan desa.

Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda No 16 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Sudah barang tentu kami akan bersinergi mengawal dan bermitra dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan maupun kabupaten dalam pembangunan fisik maupun non fisik," ujarnya.

Baca Juga: Nostalgia, BTYPT Rilis Album Rohani Kelima secara Digital

Baca Juga: Angka Kematian Akibat TBC Tinggi, Presiden Jokowi Ingatkan Indonesia Masuk Peringkat 3

Didirikannya DPD ABPEDSI Purbalingga adalah sebagai sarana silaturahmi, komunikasi dan informasi antar anggota BPD yang berjumlah 1492 orang dan tersebar di 224 desa seKabupaten Purbalingga.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler