Sempat Kabur, Maling di Tempat Ibadah Ditangakap Polisi

- 28 November 2020, 09:24 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono menanyakan barang bukti ke pelaku.
Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono menanyakan barang bukti ke pelaku. /Kutniawan./

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Berkedok Jadi Pembeli HP

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah