Lensa Purbalingga - Seorang pria berinisial RP (35) mencuri 19 handphone di konter Suryamas Cel di wilayah Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan, Kabupaten Purbalingga tempatnya bekerja.
Warga Purwokerto Kulon, Kabupaten Banyumas pun harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan Polres Purbalingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Penderita Chikungunya di Desa Blater Bertambah
Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono mengatakan bahwa tersangka yang diamankan warga Purwokerto Kulon, Kabupaten Banyumas.
Pencurian dilakukan dalam kurun waktu 13 hari mulai tanggal 4 - 16 November 2020.
Baca Juga: KPU Dinilai Kurang Tegas Menindak Pelanggaran
Tersangka mencuri di konter milik Michael Giovanni (25) warga Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.
Modus yang dilakukan yaitu tersangka mengambil dan menjual satu persatu ponsel yang ada di konter.
Baca Juga: Diduga Salahgunakan Dana APBN, Ketua DPC PKB Purbalingga Dilaporkan ke Bawaslu
"Namun, hasil penjualan tidak disetorkan kepada pemilik konter," kata Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono, Rabu 2 November 2020.