Kabag Ops menjelaskan bahwa tersangka merupakan karyawan konter tersebut. Ia dengan leluasa mengambil ponsel di konter setelah meminta kunci dan beralasan akan tidur di toko.
Baca Juga: Ngeri! Kasus Positif Covid-19 Terkonfirmasi 1207 di Masa Tahapan Pilkada
Saat itu, tersangka mulai menjual satu persatu ponsel hingga total 19 ponsel dijual namun uang tidak diserahkan kepada pemilik konter.
Pemiliknya konter yang merasa curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga.
Baca Juga: Update Covid-19 Purbalingga: Tembus 1000 Lebih Kasus Terkonfirmasi Per 30 November 2020
"Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berikut sejumlah barang buktinya diwilayah Purwokerto, Senin 24 November 2020," kata Pujiono.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu ponsel merk Hisense warna putih, satu ponsel merk Xiaomi Redmi 9C.
Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Di Purbalingga Terus Bertambah
Satu tas selempang merk Eigher, satu kunci toko, lima lembar nota penjualan ponsel dari Suryamas Cell dan 18 bukti pembelian ponsel berbagai merk.
"Berdasarkan keterangan tersangka dari aksinya ia berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp. 20 juta. Uang tersebut habis digunakan untuk berjudi online," jelasnya.