Karyawan Konter Curi 19 Handphone Buat Judi Online

- 2 Desember 2020, 14:27 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiano bersama tersangka pencurian handphone di mapolres, Rabu 2 November 2020.
Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiano bersama tersangka pencurian handphone di mapolres, Rabu 2 November 2020. /Humas Polres Purbalingga.

Baca Juga: Diduga Tidak Netral, Kadinsos Purbalingga Dilaporkan ke Bawaslu

Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Subs Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah