Baca Juga: Diduga Tidak Netral, Kadinsos Purbalingga Dilaporkan ke Bawaslu
Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Subs Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun," pungkasnya.***