Lensa Purbalingga - Seorang pria berinisial RP (35) mencuri 19 handphone di konter Suryamas Cel di wilayah Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan, Kabupaten Purbalingga tempatnya bekerja.
Warga Purwokerto Kulon, Kabupaten Banyumas pun harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan Polres Purbalingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Penderita Chikungunya di Desa Blater Bertambah
Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono mengatakan bahwa tersangka yang diamankan warga Purwokerto Kulon, Kabupaten Banyumas.
Pencurian dilakukan dalam kurun waktu 13 hari mulai tanggal 4 - 16 November 2020.
Baca Juga: KPU Dinilai Kurang Tegas Menindak Pelanggaran
Tersangka mencuri di konter milik Michael Giovanni (25) warga Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.
Modus yang dilakukan yaitu tersangka mengambil dan menjual satu persatu ponsel yang ada di konter.
Baca Juga: Diduga Salahgunakan Dana APBN, Ketua DPC PKB Purbalingga Dilaporkan ke Bawaslu
"Namun, hasil penjualan tidak disetorkan kepada pemilik konter," kata Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono, Rabu 2 November 2020.
Kabag Ops menjelaskan bahwa tersangka merupakan karyawan konter tersebut. Ia dengan leluasa mengambil ponsel di konter setelah meminta kunci dan beralasan akan tidur di toko.
Baca Juga: Ngeri! Kasus Positif Covid-19 Terkonfirmasi 1207 di Masa Tahapan Pilkada
Saat itu, tersangka mulai menjual satu persatu ponsel hingga total 19 ponsel dijual namun uang tidak diserahkan kepada pemilik konter.
Pemiliknya konter yang merasa curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga.
Baca Juga: Update Covid-19 Purbalingga: Tembus 1000 Lebih Kasus Terkonfirmasi Per 30 November 2020
"Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berikut sejumlah barang buktinya diwilayah Purwokerto, Senin 24 November 2020," kata Pujiono.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu ponsel merk Hisense warna putih, satu ponsel merk Xiaomi Redmi 9C.
Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Di Purbalingga Terus Bertambah
Satu tas selempang merk Eigher, satu kunci toko, lima lembar nota penjualan ponsel dari Suryamas Cell dan 18 bukti pembelian ponsel berbagai merk.
"Berdasarkan keterangan tersangka dari aksinya ia berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp. 20 juta. Uang tersebut habis digunakan untuk berjudi online," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Tidak Netral, Kadinsos Purbalingga Dilaporkan ke Bawaslu
Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Subs Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun," pungkasnya.***