Usai Rekapitulasi di Kecamatan, KPU Purbalingga Segera Hitung Suara di Tingkat Kabupaten

- 12 Desember 2020, 14:00 WIB
Rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Karangmoncol, Jumat malam 10 Desember 2020.
Rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Karangmoncol, Jumat malam 10 Desember 2020. /Fitri Khasanah./

Lensa Purbalingga - Proses rekapitulasi suara berjenjang Pilkada Purbalingga 2020 masih belum rampung dan saat ini proses penghitungan suara sudah selesai di tingkat kecamatan.

Komisioner KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zamaasahri A Ramzah, Sabtu, 12 Desember 2020 mengatakan, sesuai jadwal PKPU Nomor 5 Tahun 2020, idealnya rekapitulasi hitung suara di tingkat PKK dimulai 10 hingga 14 Desember 2020, dan di tingkat Kabupaten pada 13 sampai 17 Desember 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Begini Tanggapannya

"Tahapan Pilkada Purbalingga kita penghitungan di tingkat kecamatan dilakukan sejak kemarin, Jumat, 11 Desember 2020. Kalau ada kecamatan yang desa atau kelurahannya banyak, maksimal tanggal 12 Desember ini sudah selesai dan hasil dari rekapitulasi dikirim ke KPU," ucapnya.

"Jadi saat rekapitulasi itu kan kita mencocokan misalnya ada angka yang dianggap tidak sesuai dari yang diperoleh saksi maupun Bawaslu misalnya, ya kita padukan dengan C plano hasil di dalam kotak, kita buka C plano nya kemudian kita komparasikan, kalo terjadi perbedaan angka, data yang kita pakai ya yang sesuai C plano itu, bukan yang dari saksi maupun pengawas," terang Zam Zam.

Baca Juga: Tim Hukum 02 Datangi Bawaslu, Tuntut Usut Tuntas Dugaan Money Politic

Pergeseran suara dari PPK ke KPU Purbalingga, Sabtu 12 Desember 2020.
Pergeseran suara dari PPK ke KPU Purbalingga, Sabtu 12 Desember 2020.
Ia melanjutkan, setelah rekapitulasi tingkat Kecamatan selesai, maka akan dilakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten yang akan disejalankan dengan pleno penetapan pemenang Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2020.

"Kalau tanggal 13 Desember rekapitulasi tingkat kabupaten belum kami lakukan, karena harus menunggu pergeseran kotak suara dari kecamatan dikirim ke KPU. Jadi kami menjadwalkan di kabupaten rekapitulasi kita lakukan 15 Desember. Kita proyeksikan sehari sudah selesai 18 kecamatan, sore maksimal mudah mudahan hasil resmi sudah bisa kita tetapkan," ucapnya.

Baca Juga: Hasil Swab Pengawas TPS Belum Keluar Tetap Bertugas, KPPS dan Saksi Jalani Isolasi Mandiri

Zam zam menambahkan, setelah penetapan, KPU Purbalingga membuka ruang bagi paslon yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x