Lensa Purbalingga - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tengah menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, di Polda Metro Jaya, hari ini, Sabtu 12 Desember 2020.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Oleh sebab itu, dengan ditetapkannya Habib Rizieq sebagai tersangka, maka berpontensi untuk dilakukan penahanan oleh polisi.
Baca Juga: Ratusan Simpatisan PDIP Geruduk Bawaslu Serta Tuntut Keadilan
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020, Langsung Klik Linknya Disini!
Merespon hal tersebut, Habib Rizieq mengaku, bahwa dirinya akan fokus pada pemeriksaan kasus pelanggaran protokol kesehatan terlebih dahulu.
"Nanti itu belakang. Yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumuman," kata Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 12 Desember 2020, seperti dikutip dari PMJnews.
Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale
Baca Juga: Tim Hukum 02 Datangi Bawaslu, Tuntut Usut Tuntas Dugaan Money Politic
Baca Juga: iPhone 12 Resmi Dijual di Indonesia, Begini Cara Pre-Ordernya