Sementara itu, Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar menyebut kesiapan kliennya untuk ditahan, jika penyidik menetapkan penahanan usai dilakukan pemeriksaan, pada Sabtu, 12 Desember 2020.
"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Azis, pihaknya telah siap mendukung HRS, jika penahanan itu harus terjadi.
Baca Juga: Hari Ini! Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Baca Juga: Lirik Lagu: 'Should I' Zara Leola Feat Anneth
Baca Juga: Catat! Karantina di Solo Hanya Berlaku Bagi Pemudik
"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Dalam kasus ini, HRS dan lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Mengaku Turun Selera Makan saat JK Nilai Habib Rizieq Taat Hukum
Baca Juga: Segera Cek Apa Saja Syarat Naik Pesawat di Tengah Pandemi