Usai Rekapitulasi di Kecamatan, KPU Purbalingga Segera Hitung Suara di Tingkat Kabupaten

- 12 Desember 2020, 14:00 WIB
Rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Karangmoncol, Jumat malam 10 Desember 2020.
Rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Karangmoncol, Jumat malam 10 Desember 2020. /Fitri Khasanah./

"Selanjutnya kami menunggu apakah hasil yang ditetapkan KPU didaftarkan sengketanya di MK. Kalau ada sengketa di MK ya penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat 5 hari setelah terbit putusan MK," tutup Zam Zam.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah