"Selanjutnya kami menunggu apakah hasil yang ditetapkan KPU didaftarkan sengketanya di MK. Kalau ada sengketa di MK ya penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat 5 hari setelah terbit putusan MK," tutup Zam Zam.***
"Selanjutnya kami menunggu apakah hasil yang ditetapkan KPU didaftarkan sengketanya di MK. Kalau ada sengketa di MK ya penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat 5 hari setelah terbit putusan MK," tutup Zam Zam.***
Editor: Kurniawan