Langgar Prokes, Pentas Kuda lumping Dibubarkan

- 20 Desember 2020, 15:15 WIB
Polisi bersma TNI membubarkan pentas Kuda Lumping, di Desa Sanguwatang, Kecamatan Karangjambu, Sabtu siang 19 Desember 2020.
Polisi bersma TNI membubarkan pentas Kuda Lumping, di Desa Sanguwatang, Kecamatan Karangjambu, Sabtu siang 19 Desember 2020. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Polisi membubarkan pentas kuda lumping yang diadakan warga Desa Sanguwatang, Kecamatan Karangjambu, Purbalingga, Sabtu siang 19 Desember 2020.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Tiga Tempat Hiburan Karaoke Dibubarkan

Hal tersebut dilakukan karena kegiatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Tabrakan Maut di Purbalingga, Dua Pemotor Tewas

“Kita datangi lokasi kegiatan kuda lumping bersama personel TNI Koramil Karangreja. Tujuannya memberikan imbauan untuk membubarkan kegiatan,” kata Kapolsek Karangreja, Iptu Catur Subagyo, Minggu 20 Desember 2020.

Baca Juga: Dicekoki Miras Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Sampai Empat Kali

Kapolsek menjelaskan, dalam masa pandemi Covid-19 ada larangan melaksanakan kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa dalam jumlah besar.

Oleh sebab itu, kita imbau warga untuk tidak mengadakan acara termasuk pentas kuda lumping.

Baca Juga: Jelang Nataru, Polres Purbalingga Gelar KRYD

“Setelah kita berikan arahan pentas kuda lumping akhirnya dihentikan. Penyelenggara bersedia membubarkan pentas kuda lumping,” kata Kapolsek.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x