Pemudik di Purbalingga Wajib Rapid Test Antigen

- 29 Desember 2020, 16:58 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Drg Hanung Wikantono.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Drg Hanung Wikantono. /Istimewa.

Lensa Purbalingga - Para pemudik di Kabupaten Purbalingga diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen kepada Satgas di wilayah setempat.

Bagi pemudik yang tidak menunjukkan keterangan bebas virus corona (Covid-19), maka harus melakukan rapid di Puskesmas setempat.

Baca Juga: Dua Pencuri Motor Ditangkap Polisi, Salah Satu Tersangka Pernah Melakukan di 6 Lokasi

"Kepada para satgas di tingkat kecamatan, dan desa diminta melakukan pengawasan ketat," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga, Drg Hanung Wikantono, Senin 28 Desember 2020.

Hanung menyampaikan, selama masa liburan natal dan tahun baru (Nataru), petugas kesehatan juga ikut berperan di pos-pos kesehatan.

Baca Juga: Bunyikan Petasan di Malam Tahun Baru, Polda Jateng Akan Tindak Tegas

Selain itu, petugas puskesmas juga melakukan sampling tes rapid di sejumlah objek wisata setempat.

"Teman-teman puskesmas yang di wilayahnya ada tempat wisata diminta diminta melakukan sampling test secara berkala," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pengambilan Jenazah Covid-19 di RSUD

Hanung menambahkan, momen liburan ini para satgas kecamatan, dan desa, harus bisa bekerjasama.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah