Lensa Purbalingga - Polres Kebumen menangkap dua pencuri motor (Curanmor) berinisial AF (29) dan satunya masih dibawah umur Julid (16), Sabtu 5 Desember 2020.
Dari catatan kepolisian, AF pada tahun 2015 pernah terlibat kasus Curanmor dan diputus 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Purworejo.
Baca Juga: Bunyikan Petasan di Malam Tahun Baru, Polda Jateng Akan Tindak Tegas
Sedangkan pada tahun 2019, tersangka kembali dipenjara karena kasus penggelapan di Sleman Yogyakarta.
"Tersangka AF mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa TKP, antara lain di 4 lokasi Kecamatan Kebumen, dan 2 lokasi di Kecamatan Klirong," kata Kapolres Kebumen AKBP Pitter Yanottama, Senin 28 Desember 2020.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pengambilan Jenazah Covid-19 di RSUD
Kapolres menjelaskan, pencurian ini terjadi pada Sabtu 28 November 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku mencuri motor Yamaha Mio milik Budi (48) warga gang Delima Desa, Kecamatan, Kabupaten Kebumen.
Baca Juga: Aneh, Pemotor Tabrak Sepeda Alami Luka Parah
"Pada saat tanggal kejadian, kedua tersangka berkeliling mencari target sasaran. Selanjutnya mendapati sasaran sepeda motor milik korban," ujarnya.