Baca Juga: Rusak Pintu RSUD dan Ambil Paksa Jenazah Terpapar Covid-19, Polres Brebes Amankan 14 Orang Pelaku
Kedua tersangka diamankan pada hari Sabtu 5 Desember 2020 di Desa Jogomertan Kecamatan Kebumen.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," pungkasnya.***