Tipu - tipu CPNS, Pecatan PNS Ditangkap Polisi

- 22 Januari 2021, 20:54 WIB
Pelaku penipuan CPNS dutangkap Polisi.
Pelaku penipuan CPNS dutangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Baca Juga: Hilang Kosentrasi, Pengendara Mobil Tabrak Pohon di Kemangkon Sampai Dilarikan Rumah Sakit

Tersangka tidak memiliki penghasilan tetap setelah diberhentikan sebagai PNS. Tersangka juga mengaku memiliki banyak hutang yang nilainya mencapai ratusan juta.

"Tersangka mengaku uang hasil penipuan yang dilakukan sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk membayar hutang yang dimilikinya," jelas Pujiono.

Baca Juga: Surat MK Sudah Turun, KPU Tetapkan Hasil Pilkada 2020

Kabag Ops menambahkan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

"Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara ditambah sepertiganya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x