Untuk itu pada hari Jumat 13 Maret 2021, DPRD Kabupaten Purbalingga memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).
Baca Juga: Pelaku Pariwisata Sambut Baik Pembukaan Bali untuk Wisatawan Asing
Adi Yuwono menyampaikan, adanya laporan dari masyarakat, kami mengklarifikasi tentang mutasi di dinas pendidikan yang sangat tidak prosedural, dan ada unsur suka dan tidak suka .
“Contoh guru perempuan di pindah jauh dan ini tentu tidak baik tidak prosedural dan tidak manusiawi. Dan ini juga kadang mengatas namakan Kepala Dinas," ujarnya, Jumat 13 Maret 2021.
Baca Juga: Gisel-Nobu Hadir Sebagai Saksi Kasus Penyebaran Video Porno di PN Jaksel
Dan lanjut Adi Yuwono, pemindahan GTT atau guru tidak tetap hal ini dilalukan oleh Kabid maupun Kasi di ketenagaan mengatas namakan Bupati .
Padahal belum tentu Bupati sedetail itu, karena sifatnya guru honorer hanya cukup di Kepala Dinas maupun hanya cukup tingkat Sekda.
Hal ini terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga yang menurut kami jelas tidak prosedural dan harus dievaluasi.
Baca Juga: Kapolri Resmi Launching Etle Nasional Tahap 1, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik