Adanya Indikasi Pelanggaran di Dindikbud, DPRD Purbalingga Tindaklanjuti ke Kejaksaan dan Polres

- 24 Maret 2021, 20:23 WIB
Suasana pemanggilan Dindikbud oleh DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat 13 Maret 2021.
Suasana pemanggilan Dindikbud oleh DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat 13 Maret 2021. /Kurniawan./

Baca Juga: Tragis! Trobos Palang Pintu, Pemuda Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api

Setiyadi juga menjelaskan, penambahan Honor GTT (Guru Tidak Tetap) sebagian dari BOS dan sebagian dari APBD. GTT itu lebih cenderung ditempatkan di sekolah yang gemuk supaya bisa membayari honor dari BOS .

Karena, kalau mengandalkan dari APBD tok kurang. Setiyadi juga menegaskan bahwa itu semua bukan karena politik.

“Alasan yang lain terkait pemindahan GTT adalah karena jauh dan di ganduli oleh orang tua siswa," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah