Adanya Indikasi Pelanggaran di Dindikbud, DPRD Purbalingga Tindaklanjuti ke Kejaksaan dan Polres

- 24 Maret 2021, 20:23 WIB
Suasana pemanggilan Dindikbud oleh DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat 13 Maret 2021.
Suasana pemanggilan Dindikbud oleh DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat 13 Maret 2021. /Kurniawan./

Terkait hal lain yaitu LKS bahwasanya Dinas pendidikan tidak boleh memaksa dengan adanya buku LKS yang harusnya dilakukan oleh Kepala Sekolah.

Adi Yuwono juga menjelaskan terkait LKS

“ Kemudian adanya modul ini ko, isinya LKS covernya diganti logonya Dinas Pendidikan yang mestinya modul ini dibuat oleh guru bersumber dari mata pelajaran ataupun download dari websiet dari https. Tidak harus buku modul itu diperjual belikan dan ini indikasinya malah justru Dinas Pendidikan yang melakukan," tuturnya.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Dana APBD Kecamatan Purbalingga, Empat PNS Diperiksa Kejari

Dan adanya LKS yang harusnya Cukup Kepala Sekolah yang mengadakan dan ini dilakukan oleh Dinas pendidikan.

Dari hal lain, terkait Dana BOS baik dana BOS Reguler maupun Afirasi point yang menurut kami tidak sesuai Permendikbud dimana ada pengadaan tablet maupun perangkat komputer.

Baca Juga: Ciptakan Iklim Usaha dan Kepariwisataan yang Lebih Kondusif, Tiwi Serahkan Raperda ke DPRD Purbalingga

Ini ada di 52 sekolah yang mestinya juga sesuai aturan ketika dengan pengadaan seperti ini dengan nilai 50-200 jt Dinas Pendidikan harusnya ada 2 rekanan atau minimal 2 atau 3 rekaan bisa menjadi pembanding indikasinya ini hanya 1 rekaan ada hambatan di tahun 2019.

Pemenuhan barang itu tidak sesuai target sehingga BOS ini menjadi Silpa ditahun 2021 bahkan PengSPJannya belum selesai.

Ada beberapa pelanggaran yang tentunya tidak sesuai Permendikbud dan ini bagian dari pengawasan kami.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah