Baca Juga: Mengejutkan! Viral Video Pria Berseragam Polisi di Purbalingga Diduga Lakukan Pungli, Ini Faktanya
Terkait penggunaan Dana BOS melakukan pengawasan agar Dinas Pendidikan juga melakukan belanja Dana BOS sesuai Juklak Jupliksnya.
“Maka akan kami cermati lagi di Komisis III DPRD. Mendasari dari aspirasi masyarakat tentunya bagus menjadi tindak lanjut dan menjadi evaluasi bersama Dinas Pendidikan," ujar Adi Yuwono.
Baca Juga: Mengaku Bisa Memindahkan Janin, Dukun di Kebumen Setubuhi Pasiennya Sebanyak Tiga Kali
Dan terakhir Adi Yuwono menegaskan bahwa DPRD bisa menggunakan Hak Angket atau Hak Penyelidikan terhadap persoalan persoalan yang ada di Pemerintah.
Sementara Kepala Dinas Kabupaten Purbalingga, Setiyadi memberikan pernyataannya terkait tudingan pelanggaran pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Melalui Corporate Farming, Ini Cara Mensejahterakan Petani
Terkait LKS sudah di clearkan dan edaran pelarangan. Penggunaan anggaran BOS itu kewenangan sekolah.
Sekolah itu menggunakan anggaran BOS di Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah atau RAKS, RAKS bisa dirubah itu jadi kewenangan ada di sekolah.
"Misal DPRD mau merubah ya rubah saja tidak apa-apa," kata Setiyadi usai klarifikasi di kantor DPRD Purbalingga, Jumat 13 Maret 2021.