Dugaan Korupsi di Kantor Kecamatan Kota, Mantan Camat Purbalingga Diperiksa Kejaksaan

- 12 April 2021, 18:40 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga.
Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga. /Iatimewa.

Karena menghambat proses penyidikan, Raharjo diminta membeli alat bantu dengar.

Baca Juga: Kemenhub Akan Sanksi Maskapai Penerbangan yang Langgar Larangan Mudik

Sekitar pukul 11.30 WIB ia kembali masuk ke ruang pemeriksaan. Pukul 11.55 WIB ia keluar dari kantor Kejari.

Menurut Indra, saksi lain juga ada yang sempat mengalami kendala yang sama, mengalami gangguan pendengaran. Saksi ini juga disarankan membeli alat bantu dengar.

Usai pemeriksaan, Raharjo menolak memberikan keterangan perihal pemeriksaan yang baru ia jalani. Ia juga enggan difoto. "Saya nggak bersedia, nggak lah, mohon maaf," ujar dia singkat.

Baca Juga: DPO Kasus Asusila Ditangkap Kejari Purbalingga Usai Kabur Lima Tahun ke Kota Bekasi

Raharjo diperiksa terkait dugaan korupsi APBD Kecamatan Purbalingga tahun 2017-2020.

Baca Juga: Pabrik Rambut Palsu PT Yuro Mustika Purbalingga TerbakarDari pemeriksaan awal, Kejari mengindikasikan ada uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 334 juta.

 

Namun nominal kerugian negara yang pasti masih dalam penghitungan Inspektorat Purbalingga.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah