Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah-putih yang dipakai pelaku saat beraksi.
Selain itu, diamankan satu telepon genggam merk Samsung tipe J2 Prime milik korban yang dirampas pelaku.
"Tersangka merupakan residivis kasus curanmor Banjarnegara dan baru lima bulan keluar dari Lapas Banjarnegara," jelasnya.
Baca Juga: Menaker Menyakini Pengrajin Batik Ecoprint di Purbalinggga Semakin Berkembang dan Naik Kelas
Berdasarkan keterangan tersangka ia nekat melakukan aksi perampasan telepon genggam karena membutuhkan uang.
Sebab ia tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari Lapas sehingga nekat melakukan perampasan telepon genggam.
Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.***